TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Remaja putri 14 tahun berinisial SW jadi korban kekerasan seksual hingga hamil.
Kasus ini terjadi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, sejak 2021 silam.
Polres Metro Bekasi telah menetapkan pria berinisial S (47) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban saat ini kondisinya hamil dengan usia kandungan enam bulan.
"Faktanya kemudian korban hamil dan sekarang usianya menginjak bulan ke-6," kata Gidion di Mapolres Bekasi, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Usai Berkali-kali Dilecehkan, Remaja Putri di Bekasi Selalu Dicekoki Minuman Soda oleh Tetangganya
Aksi keji dilakukan tersangka dengan cara tipu daya, korban diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000 hingga diancam agar mau melayani hasrat seksualnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga mencekoki korban minum minuman bersoda tiap berhubungan badan.
"Setelah melayani dia (tersangka), (korban) diberikan minuman Sprite, itu peristiwanya seperti itu," ujarnya.
Gidion tidak menjelaskan secara rinci alasan tersangka memberikan minuman bersoda ke korban setiap habis berhubungan badan.
Tetapi berdasarkan berbagai sumber, minuman bersoda diduga dapat mencegah kehamilan sehingga korban dipaksa minum minuman bersoda usai dirudapaksa.
"Kalau pengakuan tersangka dua kali (dirudapaksa) tapi pengakuan korban ada beberapa kali dan estimasinya kan mulai Januari hingga Desember (2021)," jelas dia.
Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Gidion Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sehingga ditemukan bukti-bukti yang kuat.
"Melakukan penetapan tersangka setelah sekian lama kami pastikan penyidikan profesional dan tepat," kata Gidion.
Baca juga: Beredar Surat Permohonan THR dari Pemuda Pancasila di Cengkareng, Ini Kata Polisi
Baca juga: Lintasi Track Balap Liar di Kebayoran Lama, Seorang Pria Jadi Korban Salah Tembak