News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Apartemen di Bekasi soal Kasus Penanaman Ganja Hydroponik

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkoba jenis ganja yang ditanam secara hydroponik oleh tersangka AA dan MM dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bakal memeriksa manajemen sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat terkait kasus penanaman ganja hydroponik dengan tersangka berinisial AA dan MM.

"Kami akan menyelidiki ke arah sana, ini masih proses penyelidikan. Bisa jadi akan kita kembangkan ke arah ke sana," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Harun menyebut pendalaman yang dilakukan pihaknya adalah terkait soal pengawasan kepada penghuni.

"Bagaimana pengawasan apartemen terhadap penghuninya. Nanti kita kembangkan ke sana," ungkapnya.

Selain manajemen apartemen, Harus menyebut pihaknya juga masih memburu penjual bibit kepada kedua tersangka pada 2019 lalu.

"Dia membeli bibitnya dari tahun 2019. pertama kali dia beli bibitnya ini dari bulan November dan Desember 2019 dengan harga Rp200 ribu untuk satu paketnya," jelasnya.

Sebagai informasi, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA dan MM, Rabu (20/4/2022).

Kedua tersangka itu mengedarkan barang haram itu dari menanam dengan teknik hydroponik di sebuah Apartemen di daerah Bekasi.

Baca juga: Pengedar Ganja Hydroponik Belajar Autodidak dari Youtube sampai Pengalaman Menanam Selada

Dari tempat itu, polisi menemukan satu ruangan di lantai 19 apartemen yang berisi budidaya ganja hydroponik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus meringkuk di penjara dengan disangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU Narkotika No. 30 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini