TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Jelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang tinggal menghitung hari, aksi kejahatan meningkat di Kabupaten Bogor.
Pada Minggu (24/4/2022), unit Reskrim Polsek Cibinong menangkap dua orang pelaku peredaran uang palsu (upal).
Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putra mengatakan para pelaku ditangkap saat beraksi di Pasar Cikema, Kecamatan Cibinong.
"Pelaku peredaran uang palsu ini ialah H (33) dan AR (22)," kata Adhimas, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Jokowi Direncanakan Buka Formula E di Ancol, Harga Tiket Termurah Rp 250 Ribu, Termahal Rp 10 Juta
Baca juga: Konvoi SOTR dan Karaoke Keliling di Muara Angke, Puluhan Orang Diamankan, Ada yang Positif Narkoba
Baca juga: Potret Artis Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum Guru Ngaji Cabul di Depok
Saat melakukan transaksi di Pasar Cikema, lanjut dia, seorang pedagang mengetahui uang yang dipakai pelaku itu palsu.
"Pedagang tersebut pun bergegas melakukan pengejaran kepada para pelaku," ujarnya.
Setelah mengamankan pelaku, pedagang lalu melapor ke polisi.
"Kami datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang pelaku tersebut," ucap Adhimas.
Baca juga: Bupati Ade Yasin Mitra Kerjanya Ditangkap KPK, Wali Kota Bogor Bima Arya Mengaku Kaget dan Prihatin
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Pribadi dan Kantor Bupati Ade Yasin Usai Ditangkap KPK
Polisi pun berhasil menemukan barang bukti berupa lembaran uang 100 ribu dan uang 50 ribu dengan total Rp 750 ribu.
"Dari pengakuannya kedua orang tersangka ini telah melakukan transaksi sebanyak dua kali," tambahnya.
Sementara itu uang palsu yang mereka dapat ini di belinya secara online melalui media sosial Facebook.
"Hingga saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penjual uang palsu tersebut," pungkas Adhimas.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polsek Cibinong Tangkap Dua Pria yang Edarkan Uang Palsu Jelang Lebaran,