TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut panjang aksi petugas PPSU Ray Prama Abdullah (28) yang mengaku dibegal hingga uang Tunjangan Hari Raya (THR) raib.
Ray masih beruntung karena Polisi memutuskan tidak menetapkannya sebagai tersangka usai bikin laporan palsu menjadi korban perampokan gangster.
Padahal Ray telah menyebar hoaks, mengaku dibegal.
Baca juga: 7 Fakta Polisi Ciduk Pedagang di Tangerang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin
Dia nekat mengarang cerita karena takut dimarahi sang istri jika uang THR habis untuk main judi online.
Ketika berada di kantor polisi, ada momen polisi meminta Ray untuk meminta maaf pada sang istri.
Meski dramanya terbongkar dan lolos status tersangka, nasib Ray diujung tanduk.
Akankah dia dipecat setelah berulah bikin hoaks dibegal gangster ?
Lolos dari Status Tersangka, Anggota PPSU yang Bikin Hoaks Dirampok Bakal Dipecat?
Polisi memutuskan tidak menetapkan petugas PPSU Ray Prama Abdullah (28) sebagai tersangka usai bikin laporan palsu menjadi korban perampokan gangster.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom mengatakan penegakkan hukum bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan kasus ini.
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Mangga Dua Selatan tersebut sebenarnya melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Namun, pihaknya masih berbaik hati dengan Ray. Sebab, Ray dianggap sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih bayi.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Mangga Dua Selatan, Agata Bayu Putra akan segera memanggil Ray dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Hasil BAP itu yang nantinya diputuskan apakah Ray masih diizinkan kerja atau dipecat.