Namun, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan belum menerima pengajuan izin dari pihak pengelola yang mengadakan.
"Sepanjang yang kami pahami, belum ada permohonan masuk tentang kegiatan yang dimaksud," katanya kepada awak media, Rabu (18/5/2022).
Bila nantinya ada pengajuan permohanan izin, maka bakal dievaluasi oleh tim komisi penilai hiburan artis daerah.
Permohonan izin bakal diberikan dengan mempertimbangkan norma dan kaidah yang ada di Indonesia.
"Kami ada namanya tim komisi penilai hiburan artis daerah. Nah komite itu terdiri dari kejaksaan, biro hukum, satpol, dan kepolisian. untuk menilai artis tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku di Indonesia," lanjutnya.