Komplotan maling ini tak hanya beraksi di kawasan Kalideres saja melainkan di wilayah lain di Jakarta.
Ternyata mereka juga bukan hanya satu dua kali saja beraksi.
Polisi mengamankan belasan motor hasil tipu-tipu itu, uang tunai, perhiasan, plat nomor dan stnk palsu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku berinisial ER dan DS dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan.
Sementara ketiga pelaku berinisial STR, PF dan MR dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadahan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah Kecil di Kalideres Kena Teror, Aksi Tipu-tipu Maling Bikin Resah: Pelaku Sampai Bikin Skenario,