News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Polisi Polda Metro Jaya Selingkuh dengan Polwan, Si Pria Dipecat, Wanitanya Turun Jabatan

Penulis: Miftah Salis
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perselingkuhan- Viral kabar seorang polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya berselingkuh dengan polwan (polisi wanita). Si pria kini berakhir dipecat.

TRIBUNNEWS.COM - Viral kabar seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya berselingkuh dengan polwan (polisi wanita).

Si pria kini berakhir dipecat.

Sementara wanitanya harus turun jabatan.

Curhatan seorang wanita soal perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya menjadi viral.

Dalam unggahan di media sosial Twitter dan TikTok, si wanita berinisial IF menceritakan kasus perselingkuhan suaminya selama menikah dengannya sejak 2016.

IF mendapati chat mesra suaminya yakni Briptu A dengan seorang wanita yang ternyata bertugas di tempat yang sama, yakni Bripda RPH.

Perselingkuhan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut.

Sidang etik pun telah dilakukan terhadap Britu A dan Bripda RPH.

"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah disidang kode etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Propam," ujar Sambodo. Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Baca juga: Istri Korban Perselingkuhan Layangan Putus Sebut Briptu A Masih Berdinas, Ini Tanggapan Polda Metro

Baca juga: Ditinggal Suami Kerja di Kalimantan, Istri Malah Selingkuh dengan Pria Lain, Aksi Dipergoki Mertua

Baca juga: POPULER REGIONAL: Mertua Pergoki Menantu Selingkuh dengan Pria Beristri | Update Banjir Rob Semarang

Perselingkuhan antara Briptu A dengan Bripda RPH ternyata sudah terjadi sejak 2019.

Kasus tersebut kemudian diproses hingga dinyatakan memiliki keputusan yang inkrah pada 2021.

Melalui sidang etik Bidang Propam Polda Metro Jaya, Briptu A mendapatkan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau pemecatan.

Sementara Bripda RPH mendapatkan hukuman berupa demosi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini