"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A ini sudah ada sejak 2021. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda RPH ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Dalam salinan putusan sidang etik tersebut, diketahui Briptu A dan Bripda RPH berada dalam satuan yang sama yakni Bagrenmin Ditlantas Polda Metro Jaya.
Briptu A juga telah dipecat setelah sidang kode etik tersebut.
Sementara Bripda RPH harus turun jabatan.
Bripda RPH sebelumnya menjabat sebagai Sespri kini dipindahkan ke Bintara Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Putusan sidang si cewe adalah Demosi itu artinya down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," kata Zulpan, mengutip Wartakota.
Sementara soal perbedaan sanksi yang diterima Briptu A dan Bripda RPH, Zulpan menyebut hal itu menjadi putusan sepenuhnya hakim dalam sidang etik dan disiplin Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Perbedaan putusan ini adalah kan kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," ucap Zulpan.
Zulpan juga berharap, kasus tersebut menjadi pengingat anggota polisi yang lain.
(Tribunnews.com/Miftah, Fandi Permana, Wartakota/Miftahul Munir)