TRIBUNNEWS.COM - Viral kabar seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya berselingkuh dengan polwan (polisi wanita).
Si pria kini berakhir dipecat.
Sementara wanitanya harus turun jabatan.
Curhatan seorang wanita soal perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya menjadi viral.
Dalam unggahan di media sosial Twitter dan TikTok, si wanita berinisial IF menceritakan kasus perselingkuhan suaminya selama menikah dengannya sejak 2016.
IF mendapati chat mesra suaminya yakni Briptu A dengan seorang wanita yang ternyata bertugas di tempat yang sama, yakni Bripda RPH.
Perselingkuhan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut.
Sidang etik pun telah dilakukan terhadap Britu A dan Bripda RPH.
"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah disidang kode etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Propam," ujar Sambodo. Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Baca juga: Istri Korban Perselingkuhan Layangan Putus Sebut Briptu A Masih Berdinas, Ini Tanggapan Polda Metro
Baca juga: Ditinggal Suami Kerja di Kalimantan, Istri Malah Selingkuh dengan Pria Lain, Aksi Dipergoki Mertua
Baca juga: POPULER REGIONAL: Mertua Pergoki Menantu Selingkuh dengan Pria Beristri | Update Banjir Rob Semarang
Perselingkuhan antara Briptu A dengan Bripda RPH ternyata sudah terjadi sejak 2019.
Kasus tersebut kemudian diproses hingga dinyatakan memiliki keputusan yang inkrah pada 2021.
Melalui sidang etik Bidang Propam Polda Metro Jaya, Briptu A mendapatkan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau pemecatan.
Sementara Bripda RPH mendapatkan hukuman berupa demosi.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A ini sudah ada sejak 2021. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda RPH ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Dalam salinan putusan sidang etik tersebut, diketahui Briptu A dan Bripda RPH berada dalam satuan yang sama yakni Bagrenmin Ditlantas Polda Metro Jaya.
Briptu A juga telah dipecat setelah sidang kode etik tersebut.
Sementara Bripda RPH harus turun jabatan.
Bripda RPH sebelumnya menjabat sebagai Sespri kini dipindahkan ke Bintara Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Putusan sidang si cewe adalah Demosi itu artinya down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," kata Zulpan, mengutip Wartakota.
Sementara soal perbedaan sanksi yang diterima Briptu A dan Bripda RPH, Zulpan menyebut hal itu menjadi putusan sepenuhnya hakim dalam sidang etik dan disiplin Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Perbedaan putusan ini adalah kan kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," ucap Zulpan.
Zulpan juga berharap, kasus tersebut menjadi pengingat anggota polisi yang lain.
(Tribunnews.com/Miftah, Fandi Permana, Wartakota/Miftahul Munir)