Atas dasar itu, dia pun memutuskan untuk melaporkan tiga orang pimpinanya di PT PELNI ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Kami berikan somasi tapi tidak ada tanggapan atau jawaban. Sehingga saya lanjutkan dengan proses hukum," ungkapnya.
Untuk memperkuat laporan itu, SK turut melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya ke Polda Metro Jaya.
"Barang bukti antara lain, surat somasi satu dan dua, kemudian surat jawaban klarifikasi dan ketika video klarifikasi via zoom," ujarnya.
Dalam laporannya, SK menjerat ketiga terlapor dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Baca juga: Tiara Marleen Tak Hadiri Mediasi Pencemaran Nama Baik, Pengacara Haji Faisal: Tunggu Selanjutnya
Tanggapan Pihak PT Pelni
Dihubungi terpisah, Corporate Secretary PT Pelni Opik Taufik membenarkan bahwa SK adalah salah satu staf di perusahaan.
Opik mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi dari pihak berwajib terkait pelaporan salah satu karyawannya itu.
"Hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi apapun dari pihak yang berwajib perihal yang ditanyakan," ujar Opik dalam keterangannya kepada wartawan.
Namun, Opik mengatakan pihaknya siap mendukung polisi apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
"Sementara itu, kami siap mendukung pihak kepolisian jika dibutuhkan dan menghormati proses hukum yang berlaku," imbuh Opik.