Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang staf pegawai PT PELNI berinisial SK melaporkan tiga orang pimpinannya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Kamis (2/6/2022).
Didampingi kuasa hukumnya, Georgian Obertha, SK menjelaskan alasannya melaporkan tiga orang atasannya di PT PELNI.
SK melaporkan MH, EGK dan DAT lantaran dia dituding menerima gratifikasi dari pihak eksternal perusahaan.
Laporannya diterima dengan nomor LP / B / 2669/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Juni 2022.
"Terlapornya Vice President SDM inisial MH, Manajer TAKP inisial EGK, sama Manajer MPK inisial DAT," ujar SK saat ditemui wartawan, Kamis (2/6/2022).
Menurut SK, ketiganya dilaporkan karena menuding dirinya telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
Adapun dugaan peristiwa gratifikasi itu terjadi saat menjalankan tugasnya di PT PELNI pada Februari 2022 lalu.
SK mengaku dicecar hingga menjadi bahan perbincangan para pegawai lain di lingkungan PT PELNI.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kartika Putri
Untuk mengklarifikasi tuduhan itu, SK yang bekerja di bagian Div Nautical, Dept Ship Monitoring PT Pelni itu sudah memberikan penjelasan.
Hasilnya, permasalahan gratifikasi yang menjerat dirinya tidak terbukti dan sudah diselesaikan secara internal perusahaan.
"Sudah selesai di internal perusahaan, tapi mereka tetap meminta saya untuk bikin surat pernyataan bahwa saya mengakui perbuatan itu dan saya tidak mau. Dan itu memaksa dan juga mengintimidasi saya," jelasnya.
Sebelum memutuskan untuk membuat laporan polisi, SK sempat melayangkan dua kali somasi terhadap ketiga terlapor dan meminta mereka memberikan klarifikasi.
Namun, pihak terlapor disebut tidak merespons permintaan somasi SK.