"Tim bergerak ke kapal KM Tambah Makmur 03 dan mengamankan pelaku UK beserta barang bukti sebilah pisau. Pelaku dibawa ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Yunita.
Di kantor polisi, UK mengakui perbuatannya seiring mengungkapkan motif di balik pembunuhan ini.
UK bilang, kesabarannya habis karena selama ini korban selalu mengolok-oloknya saat bekerja di atas kapal cumi itu.
"Motif penusukan ini ialah pelaku memiliki dendam pribadi kepada korban. Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku seiring diejek-ejek oleh korban," ucap Wakapolres.
Kini UK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan.
Ia dijerat pasal berlapis 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dipicu Olokan, Nelayan Cumi Muara Angke Tusuk 17 Kali Tubuh Temannya Hingga Tewas