TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Private party yang digelar di sebuah rumah besar yang terletak di perumahan elite kawasan Sukmajaya, Kota Depok, pada Sabtu (4/6/2022) malam digrebek polisi.
Sebanyak 400 orang, yang disebut-sebut datang ke pesta bikini tersebut.
Polisi telah memanggil penyelenggara untuk dimintai keterangan terkait pesta tanpa izin itu.
"Kami sudah memanggil penyelenggara untuk dimintai keterangan terkait acara yang dilakukan di dalam perumahan itu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Menurut Zulpan, kegiatan itu tidak mengantongi izin dari kepolisian dan dikoordinir oleh salah satu event organizer.
Polisi menggerebek kegiatan tersebut karena mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.
"Ini kan dia party, dengan menghadirkan peserta yang cukup banyak. Kemudian ada di situ seperti event organizer yang mengadakan acara," kata Zulpan.
"Kemudian mengganggu kepentingan masyarakat sekitarnya. Ya tentu masyarakat mengeluh dengan kegiatan seperti itu. Karena kegiatan ini berlangsung sampai dengan dini hari," tuturnya.
Sebelumnya, Zulpan menyebut, ada kegiatan pesta bikini dalam acara tersebut. Sebab, saat petugas mendatangi lokasi, para peserta seluruhnya mengenakan bikini.
"Jadi benar ada kegiatan tersebut pada minggu dini hari di Depok, di salah satu perumahan, di Pesona Khayangan ya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
"Ini masih kami dalami. Kalau (disebut) pesta bikini karena mungkin pesertanya berpakaian seperti itu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah melakukan tes urine pada 400 orang peserta private party di salah satu rumah di kawasan Depok.
Penggerebekan dilakukan oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Depok pada Sabtu (4/6/2022).
"Iya benar, pesertanya kurang lebih 400 orang," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).