News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Buntut Kasus Promo Muhammad-Maria Holywings, Sejumlah Outlet Tutup, Tersangka Terancam 10 Tahun Bui

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto postingan promosi Holywings yang gratiskan alkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria (kiri). Foto Outlet Holiwings di Gunawarman Kebayoran Baru, Jakarta yang terlihat sepi setelah Holywings dilaporkan polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Holywings Indonesia kini menjadi perhatian publik setelah membuat promosi kontroversial dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Diketahui promosi tersebut berisi pemberian alhokol gratis dan ajakan bagi para pengunjung bernama Muhammad dan Maria untuk datang ke Holywings.

Promo Holywings tersebut langsung menjadi ramai karena dianggap menistakan agama.

Terlebih Holywings menggunakan nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria untuk mempromosikan minuman beralkohol atau miras.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Awal Mula 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka

Padahal nama Muhammad adalah nama salah seorang nabi yang sosoknya dihormati dalam Agama Islam, sama halnya sosok Bunda Maria yang juga dihormati di agama Kristen.

Dilansir Tribun Jakarta, setelah Holywings dilaporkan ke polisi, sejumlah outlet Holywings di Jakarta terlihat tutup dan sepi.

Outlet Holywings yang tutup di antaranya ada Holywings PIK dan Holywings Gunawarman Kebayoran Baru, Jakarta.

Baca juga: Motif Holywings Promo Pakai Nama Muhammad dan Maria: Tarik Pelanggan di Outlet yang di Bawah Target

Diketahui Holywings dilaporkan oleh Sapma Pemuda Pancasila (PP) hingga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat pada Jumat (24/6/2022) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas pelapor Muhammad Akbar Supratman.

Selain itu, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) juga melaporkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2022).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: FAKTA Terkini Kasus Holywings, 6 Orang Jadi Tersangka hingga Motif Bikin Poster Muhammad dan Maria

Keenam Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus promosi miras gratis Holywings yang berbau penistaan agama.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, para tersangka tersebut adalah karyawan yang bekerja di Holywings Indonesia yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini