Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).
Mereka di antaranya menjabat sebagai direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi di Holywings Indonesia.
Baca juga: Pasang Poster di Pagar Holywings, GP Ansor: Titip Pak, Kalau Dicopot Kami akan Datang Lagi!
Para tersangka pun dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Serta, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman yang diberikan yakni hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," kata Budhi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Holywings: dari Promo Miras, Dilaporkan, hingga Ditetapkannya Tersangka
Polisi Ungkap Peran 6 Karyawan Holywings Garap Promo Minuman Beralkohol
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan peran dari enam tersangka yang membuat promo miras gratis Holywings.
Budhi menyebut peran tersangka EJD adalah Direktur Kreatif Holywings. Tersangka ini merupakan pimpinan di jajaran direksi kreatif.
"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," jelansya.
Selanjutnya, tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.
Baca juga: Anggota DPD RI Kecam Promosi Miras Holywings: Harus Diberi Sanksi
Kemudian yang keempat EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.
Kelima, AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.