News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Buntut Kasus Promo Muhammad-Maria Holywings, Sejumlah Outlet Tutup, Tersangka Terancam 10 Tahun Bui

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto postingan promosi Holywings yang gratiskan alkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria (kiri). Foto Outlet Holiwings di Gunawarman Kebayoran Baru, Jakarta yang terlihat sepi setelah Holywings dilaporkan polisi.

Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).

Mereka di antaranya menjabat sebagai direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi di Holywings Indonesia.

Baca juga: Pasang Poster di Pagar Holywings, GP Ansor: Titip Pak, Kalau Dicopot Kami akan Datang Lagi!

Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama soal promo minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Para tersangka pun dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Serta, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman yang diberikan yakni hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," kata Budhi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Holywings: dari Promo Miras, Dilaporkan, hingga Ditetapkannya Tersangka

Polisi Ungkap Peran 6 Karyawan Holywings Garap Promo Minuman Beralkohol

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan peran dari enam tersangka yang membuat promo miras gratis Holywings.

Budhi menyebut peran tersangka EJD adalah Direktur Kreatif Holywings. Tersangka ini merupakan pimpinan di jajaran direksi kreatif.

"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," jelansya.

Selanjutnya, tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.

Baca juga: Anggota DPD RI Kecam Promosi Miras Holywings: Harus Diberi Sanksi

Kemudian yang keempat EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.

Kelima, AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini