TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Pelaku penjambretan yang membuat kepala emak-emak bocor di Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap anggota Polsek Tarumajaya.
Penjambretan terjadi pada Senin (20/6/2022) di Jalan Kampung Kelapa, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi
Akibat penjambretan itu korban mengalami luka bocor di bagian kepala lantaran terjatuh saat barang-barang berharganya diambil.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Akhmadi menuturkan dalam aksi itu, pelaku terekam kamera pengawas yang terpasang di satu rumah warga di lokasi kejadian.
Dari sana pelaku teridentifikasi dan petugas langsung membekuknya.
Pelaku adalah IL alias Bedot (24). Pelaku beraksi seorang diri.
"Kejadiannya hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB pada saat korban Iik Sofwatu Sa'adah bersama Ibu kandungnya Siti Rofiah yang dibonceng dibelakang menggunakan sepeda motor berpapasan dengan pelaku. Lalu pelaku langsung memutar balik dan mengikuti korban," kata Akhmadi saat rilis ungkap kasus, Sabtu (25/6/2022).
Korban yang mempertahankan barang-barang berharga miliknya kemudian terjatuh ketika pelaku merampasnya secara paksa.
Bahkan korban nyaris tertabrak motor pengendara lain.
"Karena korban berusaha mempertahankan dompetnya tersebut, akhirnya korban tertarik oleh pelaku sehingga sepeda motor yang sedang korban kendarai menjadi oleng kearah kanan dan terjatuh," ungkapnya.
Akibat peristiwa penjambretan itu, kedua korban mengalami luka-luka akibat terjatuh dari sepeda motornya.
Sedangkan kerugian material yang dialami berupa uang tunai jutaan rupiah di dalam dompet korban yang berhasil dibawa kabur pelaku.
Baca juga: Bocah SD di Jatinegara Menang Lawan Sejoli yang Jambret Handphonenya hingga Pelaku Masuk Comberan
Berkat rekaman CCTV serta keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, kata Akhmadi, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku pada Jumat (24/6/2022) kemarin.
"Barang Bukti yang berhasil kami amankan di antaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J, warna hitam, tanpa plat nomor polisi, kaos serta celana yang digunakan pelaku saat beraksi. Juga dompet berwarna hitam milik korban serta beberapa kartu identitas korban yang ada di dalam dompet," terangnya.
Saat ini katanya pelaku diamankan di Mapolsek Tatumajaya beserta barang bukti.
Akibat perbuatannya kata dia pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.
"Selanjutnya tindakan yang kami lakukan melakukan pemberkasan, dan pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan," tutup Akhmadi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Bekuk Penjambret yang Bikin Kepala Emak-emak Bocor di Bekasi,