TRIBUNNEWS.COM - Inilah cerita seorang karyawan Holywings Tanjung Duren, S (53), setelah tempat kerjanya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Outlet Holywings Ground yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Barat III, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditutup pada Selasa (28/6/2022).
Selain outlet Holywings Tanjung Duren, Satpol PP DKI Jakarta juga menutup 11 outlet lainnya di Jakarta.
Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Santoso, menjelaskan penutupan tersebut lantaran izin usaha Holywings Tanjung Duren tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bima Arya dan Yana Mulyana Cek Izin Holywings: Ada Pelanggaran, Tindak Tegas!
Ia mengatakan, telah terjadi pelanggaran karena kegiatan operasional Holywings Ground Tanjung Duren tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
"Pasal penutupan tempat usaha Holywings ini dikarenakan tempat usaha ini belum memiliki dokumen, persyaratan, dan ketentuan perizinan yang semestinya," ujarnya saat menutup tempat usaha tersebut, Selasa, dilansir Kompas.com.
Lantas, bagaimana tanggapan karyawan Holywings?
Sebut Ribuan Karyawan Bakal Kehilangan Pekerjaan
Sebagai teknisi di Holywings Tanjung Duren, S sudah dua tahun bekerja di sana.
Pria itu pun tak bisa berbuat banyak ketika aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditegakkan oleh Satpol PP.
Menurutnya, ada ribuan karyawan yang kehilangan pekerjaan setelah adanya pencabutan izin usaha.
"Kalau seperti ini, sudah bubar semua, mau gimana ini anak istri kita."
"Bingung kan, kalau kontrak kan enggak ada pesangon."
"Putus gitu saja, semua karyawan rata-rata kontrak di Indonesia," ujarnya, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.