Hal ini disampaikan Gembong menanggapi pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
"Pejabat itu harus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran. Kalau sampai (pelanggaran) terjadi, berarti pengawasan lemah. Jadi, karena pengawasan lemah maka terjadi pelanggaran, sesederhana itu," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Holywings Ditutup: PSI Sebut Pemprov Kecolongan, PDIP Sebut Pansos Jelang Pemilu
Sebagai informasi, pencabutan izin dilakukan lantaran Holywings dinilai melakukan penyalahgunaan izin usaha.
Izin usaha yang dimiliki Holywings hanya untuk restoran, bukan bar.
Gembong pun menyebut, pelanggaran semacam ini seharusnya sudah sejak awal bisa dideteksi Pemprov DKI.
Namun nyatanya sanksi tegas baru diberikan Pemprov DKI saat promo minuman keras (miras) pemilik nama Muhammad dan Maria menuai kontroversi.
"Pengawasan harus sesuai dengan izin yang diberikan. Antara izin dan kegiatan di lapangan harus sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian, maka di situ peran penindakan," ujarnya.
"Tapi ini ketika sudah ramai baru berbuat dan seolah ini dilakukan penindakan karena ada perintah," sambungnya.
Baca juga: Nasihat Politikus PKS untuk Ribuan Karyawan Holywings Dampak Penutupan Gerai di DKI Jakarta
Oleh karena itu, anggota Komisi A DPRD DKI ini menilai alasan yang dibuat Pemprov DKI ini seperti dicari-cari.
Sebab, sanksi baru diberikan setelah muncul kegaduhan di masyarakat terkait Holywings.
"Sudah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan. Sudah ramai, sudah viral baru Pemprov bertindak. Kalau tidak terjadi kegaduhan mungkin Pemprov akan diam saja," tuturnya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dikritik PDIP Soal Lemahnya Pengawasan Izin Holywings, Wagub Ariza Berkilah: Aparat Terbatas,