Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemotor berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menodongkan pisau ke polisi berinisial Aipda P di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Syarifah saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Cara Cek Ganjil Genap Jakarta di Aplikasi Waze untuk Menghindari Tilang
Syarifah menyebut meski tersangka IS telah menyampaikan permintaan maaf namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.
"(Iya sudah) minta maaf, akan tetapi proses hukum berlanjut," ucap Syarifah.
Diketahui, permintaan maaf oleh IS direkam dalam sebuah video dan diunggah di akun Instagram @polresmetrojaktim.
Dalam video itu, IS meminta maaf terhadap seluruh jajaran Polri lantaran telah mengancam anggota menggunakan senjata tajam.
Masih dalam video itu, IS juga mengaku bahwa tindakan yang ia lakukan bersifat spontan dan tak ada niatan untuk melukai anggota.
"Dari lubuk hati saya tidak ada niatan sedikit pun (melukai). Saya refleks, saya khilaf, dan saya menyesal. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," tutur IS.
Sebagai informasi, seorang pria berinisial IS (35) ditangkap lantaran menodongkan pisau ke polisi di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Syarifah menyebut peristiwa itu terjadi saat IS melawan arah di lokasi dengan kondisi arus lalu lintas yang padat.
"Jadi itu ceritanya tadi pagi pada saat kemacetan parah, ada satu pengendara tidak mau denger imbauan masyarakat pengendara lain sehingga dia tidak mau balik arah, dia kan lawan arah terus," kata Syarifah saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Setelah itu, disaat yang bersamaan, melintas seorang anggota polisi berinisial Aipda P yang hendak berkantor.