TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekelompok kaum buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
Jika Anies mendengar keinginan para buruh yang tergabung dalam KSPI DKI menyatakan bakal terus mendukung Gubernur DKI Anies Baswedan sampai jadi presiden.
Dukungan tersebut dipandang selaras dengan sikap para buruh DKI saat Anies mencalonkan diri sebagai gubernur DKI di tahun 2017 lalu.
“Dari awal mencalonkan diri sebagai gubernur, kami mengambil keputusan untuk mendukung beliau,” kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional DKI Andre Nasrullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
“Nggak perlu takut pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perda DKI terus mendukung pak Anies sampai pak Anies jadi presiden,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Winarso menyampaikan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan APINDO sangat berpengaruh pada jalannya perekonomian kaum buruh.
Mengingat dalam putusan tersebut UMP DKI tahun 2022 alami penurunan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.
Baca juga: Buruh Tuntut Gubernur DKI Anies Baswedan Banding Putusan PTUN, Minta UMP Rp 4,6 Juta
Ia mengatakan gugatan APINDO ke PTUN Jakarta tidak mendasar karena tidak mewakili siapapun.
Sementara UMP DKI yang ditetapkan Anies sangat berdasar dan melewati kajian serta komunikasi dengan para pihak terkait, termasuk para pengusaha dan pihak pemerintah pusat.
Terlebih, PTUN Jakarta dipandang tidak punya kewenangan untuk memutus besaran angka UMP. Jika bisa, Perda KSPI DKI menyinggung semestinya PTUN bergabung dengan Dewan Pengupahan.
“Mana ada sejarahnya PTUN memutuskan UMP DKI. Mana ada? Mau setiap kenaikan upah diputuskan PTUN? Ajak aja PTUN jadi dewan pengupahan,” terang Nasrullah.