TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocah perempuan dirudapaksa dua pelaku berinisial JP (22) dan SS (30) di satu pelabuhan wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban bocah yang masih di bawah umur ini dirudapaksa pada Minggu (17/7/2022) di atas kapal yang sedang bersandar di pelabuhan.
Usai dirudapaksa bocah perempuan itu syok lalu pulang ke rumah.
Keluarga yang mengetahui korban dirudapaksa langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Akhirnya pelaku JP dan SS berhasil ditangkap dan terancam 15 tahun penjara.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pelampung oranye.
Kabur dari Rumah, Bocah di Penjaringan Jadi Korban Rudapaksa di Atas Kapal
Seorang bocah perempuan di bawah umur dirudapaksa oleh dua pelaku berinisial JP (22) dan SS (30).
Aksi bejat rudapaksa itu terjadi di satu pelabuhan wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
JP dan SS melakukan rudapaksa itu pada Minggu (17/7/2022) di atas kapal yang sedang bersandar di pelabuhan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyebut, kasus ini bermula saat korban kabur dari rumah karena dimarahi orang tuanya.
Korban pergi keluar rumah menuju salah satu dermaga di wilayah Penjaringan tersebut dan bertemu dengan dua pelaku JP dan SS.
Pelaku mengajak korban berkenalan dan berbincang agak lama.
Merasa sudah akrab, korban percaya dan mau diajak masuk ke dalam salah satu kapal yang sedang bersandar di pelabuhan.