Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ibu berinisial A harus mendekam dipenjara setelah menjual bayi keponakannya sendiri seharga Rp 30 juta di kawasan Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyebut kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Setelah itu, polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Melakukan undercover buy dengan menjadi pembeli bayi kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi," kata Putu dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Saat menghubungi pelaku, akhirnya disepakati akan bertemu untuk membawa bayi tersebut dari Hotel D yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Baca juga: Dini Hari Tamu Misterius Ketuk Pintu Rumah Tukang Nasi Uduk di Depok, saat Dibuka Ada Bayi di Teras
"Saat dilakukan penangkapan didapati tersangka A sedang melakukan transaksi untuk menyerahkan anak korban tersebut kepada pembeli," ucapnya.
Putu mengungkapkan bayi yang dijual oleh tersangka itu merupakan bayi keponakannya yakni K dan S.
Tersangka, kata Putu, sengaja meminta S untuk menjual anaknya demi melunasi utang.
Baca juga: KRONOLOGI Bayi 1 Bulan Meninggal usai Disuntik Perawat, Obat Diduga Tertukar, RS Lakukan Investigasi
"A menyuruh dan meminta bayi saudari S untuk dijual agar dapat melunasi hutang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta dan apabila tidak dilunasi hutang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi," kata Putu.
Atas perbuatannya, tersangka Aam dijerat Pasal 76F Jo 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.