News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Gubernur DKI Putuskan Banding Soal UMP Jakarta, Buruh Puji Konsistensi Anies Baswedan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balai Kota DKI Jakarta berubah menjadi penuh warna pada Rabu (20/7/2022) siang karena flare yang dinyalakan oleh massa buruh. Keputusan Anies Baswedan banding atas vonis PTUN soal UMP DKI diapresiasi buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur (Anies Baswedan) yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil putusan PTUN," kata Said, yang juga merupakan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Said Iqbal menjelaskan, besaran UMP DKI Jakarta Rp 4,6 juta sudah berjalan tujuh bulan belakangan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.

"Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,6 juta dan tidak boleh diturunkan," ujar Said. (TribunJakarta) (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini