News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi Korban Pelecehan Seksual SMPN 6 Bekasi Alami Trauma, Takut Melintas di Depan Perpustakaan 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan. Siswi SMP Negeri 6 Kota Bekasi yang jadi korban dugaan pelecehan seksual dan perbuatan cabul kini alami trauma takut lewat depan pespustakaan sekolah.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Siswi SMP Negeri 6 Kota Bekasi yang jadi korban dugaan pelecehan seksual dan perbuatan cabul kini alami trauma takut melintasi perpustakaan. 

Sementara si pelaku dugaan pelecehan seksual dan perbuatan cabul yang adalah oknum Staf Perpustakaan di SMP Negeri 6 Kota Bekasi berinisial DP (30) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota, rupanya DP tidak hanya sering mengirim pesan bernada mesum ke para siswi yang dikenalnya.

Terungkap fakta lain jika DP pernah mengajak satu dari tiga korban ke apartemen.

Bahkan korban pun mengalami trauma mendalam, hingga takut ketika melintasi perpustakaan di sekolahnya.

"Yang bersangkutan ini bekerja sebagai TKK di perpustakaan SMPN 6. Saat itu korban pernah menanyakan tentang buku, sehingga korban menghubungi pelaku terkait buku Perpustakaan. Ternyata komunikasi ini dimanfaatkan tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Selasa (2/8/2022).

DP akhirnya membujuk korban untuk bertemu dan buku yang diminta akan diberikan.

Ketika itu, pelaku meminta korban untuk bertemu di salah satu Apartemen di Kota Bekasi. Korban yang tak merasa curiga pun akhirnya mendatangi pelaku untuk meminta buku tersebut.

"Nah sampe apartemen disitu lah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tadi. Hal-hal cabul terhadap korban atas nama inisial A," katanya.

Sejak saat ini, pelaku pun kerap kali mengirimkan pesan porno dan bernada mesum kepada korban.

Baca juga: Selain Kirim Pesan Mesum, Staf Perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi Juga Ajak Siswi ke Apartemen

Sementara itu dua korban lain, hanya mendapatkan pesan-pesan porno dari tersangka.

"Dua korban lain AK dan RA itu si tersangka atas nama DP ini hanya mengirimkan konten porno melalui pesan ke HP korban," ujarnya.

 Terhadap tersangka, DP di jerat Pasal 82 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah atau pengganti Perppu UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

kolase foto tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di SMP Negeri Kota Bekasi dan ilustrasi korban pelecehan seksual (Kolase Tribunnews/Wartakotalive.com)

Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual SMPN 6 Bekasi Bantah Seluruh Tuduhan dari Siswa-Alumni

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini