Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan perzinaan dengan tersangka bernama Martiani (23).
Identitas DPO kasus perzinaan itu disebar dan diunggah melalui Stories dalam akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan @PolisiJaksel, Senin (8/8/2022).
Dalam penguman DPO itu, disebutkan bahwa identitas tersangka bernama Martiani Suhandani, lahir di Sungai Tabuk pada 26 April 1999.
Martiani berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Adapun ciri-cirinya, memiliki kulit putih, wajah oval, dan postur tubuh kurus.
Baca juga: Draf RKUHP: Zina Dihukum 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan, Hubungan Sedarah 12 Tahun
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana mengatakan, pencarian terhadap Martiani terkait dengan kasus perzinaan.
Martiani terlibat kasus dugaan perzinaan di salah satu hotel yang berlokasi di Jakarta Selatan.
"Kronologi perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP di hotel wilayah Jakarta Selatan dengan korban RF yang dilakukan oleh saudari MH dan saudara DP," kata Mariana saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Mariana menambahkan, kasus tersebut telah naik ke penyidikan.
Selain itu, berkas perkara tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun alasan polisi menerbitkan DPO lantaran Martiani tak bersikap kooperatif.
Martiani tidak penah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan.
"Saudari MH sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dihadapkan ke kejaksaan dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas," jelas Mariana.
Upaya pencarian pun sudah dilakukan penyidik.
Namun, penyidik belum menemukan tersangka sehingga diterbitkan DPO.
"Sudah dilakukan pencarian ke tempat tinggal MH namun MH tidak ada," kata Mariana.