Dikutip dari Kompas.com, Z kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi.
"Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka," ujar Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
"Pasal (yang dipersangkakan terhadap Z) 351," ucap Supriyadi.
3. Z Dipecat
Baca juga: Eks Petugas PPSU Penganiaya Pacar di Kemang Jakarta Selatan Jadi Tersangka, Kini Ditahan Polisi
Z kini telah dipecat dari pekerjaannya.
Pemecatan itu telah dikonfirmasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui laman Instagramnya @aniesbaswedan.
"Tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, dan hukumannya adalah pemecatan seketika dan diserahkan kepada pihak berwajib."
"Pelaku kekerasan di video yang viral sudah kami ketahui dan langsung dipecat hari itu juga, lalu diserahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum. Korban sudah kami lindungi dan diberikan pendampingan kesehatan, psikologis dan hukum," tulis Anies dalam caption unggahannya.
4. Cemburu
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan itu dipicu rasa cemburu pelaku.
"Ceritanya katanya cemburu si Zulpikar," kata Firdaus, dikutip dari TribunJakarta.com
Namun, Firdaus tidak menjelaskan secara detail alasan pelaku cemburu kepada korban hingga melakukan penganiayaan.