"Pengakuannya baru cemburu, kemudian saat kejadian ada orang lewat dan divideokan (penganiayaan)," ujar dia.
Menurut pengakuan EL, dia dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara selama satu tahun dan memiliki rencana untuk menikah.
"Itu calon suami saya. Dia cemburu," ujar El.
5. Korban Tak Ingin Laporkan Pelaku
Meskipun babak belur dianiaya sang kekasih, EL tak ingin melaporkan Z ke polisi, dilansir Kompas.com.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono, mengatakan, akibatnya, polisi pun harus menggunakan laporan tipe A untuk memproses hukum Z.
"Laporan itu tipe A, karena sampai sekarang ini korban tidak mau buat laporan," katanya.
Laporan tipe A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)