Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang sopir taksi yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AS (50) akhirnya ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.
AS menjadi buron selama sebulan karena mencabuli anak berusia 7 tahun di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Ia akhirnya menyerahkan diri pada 10 Agustus 2022 kemarin.
"Sudah ditangkap, dia kooperatif. Tersangka menyerahkan diri tanggal 10 (Agustus 2022)," Kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
AS menyerahkan diri pada Rabu (10/8/2022 kemarin ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah menyerahkan diri, pria paruh baya ini langsung memeriksa AS sebagai tersangka dan menahannya.
"Kita periksa dulu sebagai tersangka. Kalau surat perintah penahannya mulai tanggal 11 (Agustus 2022). Sudah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi alat buktinya," ujarnya.
Atas tindakan itu, Yandri mengatakan AS dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan poster DPO atas pria berinisial AS (50) pada 26 Juli 2022 lalu.
Ia diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ia diketahui mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Polisi kini telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk pelaku.
"Sudah (diterbitkan status DPO)," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir taksi.
Mariana mengatakan penerbitan DPO untuk pelaku sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
"DPO sudah terbit dari kemarin-kemarin," ujarnya.