Dalam video itu adapula nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan beberapa anggota Polri lainnya.
Menurut Suroto, Masril dalam hal ini hanya mengunggah ulang konten tersebut yang diambil dari akun lain.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Masril dengan Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.
Masril sempat membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya.
Tapi tetap saja, proses hukum dan penahanan terhadap dirinya masih terus berlanjut.
Suroto menuturkan pihaknya selaku tim pengacara sudah bertemu dengan Masril dan penyidik pada 12 Agustus 2022 lalu.
"Sampai sekarang belum ada perkembangannya. Terakhir itu kami juga sudah menyampaikan surat langsung ke Polda Metro Jaya, minta supaya perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice, di luar pengadilan," kata Suroto, Kamis siang.
Lanjut dia, terkait permohonan tersebut, hingga kini belum ada jawaban dari Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan jika Polda Metro Jaya tetap memproses perkara ini maka pihaknya akan melapor ke Propam Mabes Polri dan mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami masih menunggu, sekitar 2 hari ke depan kami akan mengambil sikap. Kalau tidak ada respon, kita laporkan ke Propam dan kita ajukan praperadilan," tandasnya.