TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menjelaskan alasan penangkapan seorang warga Pekanbaru, Riau atas unggahan di TikTok soal kaitan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dengan kasus Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril, ditangkap dan ditahan di Polda Metro.
Ia diamankan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengunggah ulang video kerajaan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam dugaan praktik judi atau 303.
"Alasan ditangkap karena pelaku melakukan repost atau mengunggah ulang. Itu kan melanggar UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Adapun postingan itu diunggah akun TikTok @AniesRiau. Akun itu mengunggah ulang konten soal Ferdy Sambo dari akun @opposite6890.
Meski bukan pembuat, namun postingan ulang itu berujung jeratan pidana.
"Karena dia adalah orang yang menyebarluaskan," terang Zulpan.
Dikutip dari Tribunpekanbaru, saat ini Masril ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta. Ia dijemput Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas unggahan di akun TikTok.
Masril sudah ditahan sejak Minggu (31/7/2022) lalu.
Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Masril sudah ditahan hampir sebulan lamanya di Polda Metro Jaya.
Penangkapan terhadap Masril berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Baca juga: Tangkap Ratusan Tersangka, Polda Metro Tegaskan Pengungkapan Judi Online Tak Terkait Konsorsium 303
Seorang dari tim pengacara Masril, Suroto mengatakan kliennya itu diketahui mengunggah konten video di akun TikTok miliknya dengan nama pengguna @Aniesriau.
Dalam konten itu, Masril memberi judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', dan mencantumkan tagar #BerantasJudiOnline.