TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar harus menerima sanksi berat atas tindakannya yang menyalahgunakan jabatan di unit Reserse.
Dalam sidang etik Biro Paminal Divpropam Polri, Fajar terbukti melanggar kode etik karena menerima uang damai dari pelaku judi online yang ditangkap jajarannya.
Atas kesalahan fatal itu, Fajar akan ditahan di tempat khusus (patsus) atas pelanggaran kode etik.
"Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Zulpan menambahkan, selain AKP Fajar, 7 orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan yang terlibat dalam penanganan kasus judi online itu juga akan dikurung di patsus.
Sanksi penempatan khusus itu akan berlaku mulai Senin (5/9/2022).
"Nanti di SPN Lido Jawa Barat tempatnya," terang Zulpan.
Akan diperiksa Propam Polda Metro Jaya selama menempati patsus
Zulpan membeberkan, selama AKP Fajar dan 7 anggotanya mendekam di patsus, penyidik dari Propam Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan intensif.
Baca juga: Polda Metro: Kanit Polsek Penjaringan Perintahkan Anggotanya Terima Uang
Sanksi tegas pun menanti kepada anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan yang terbukti melakukan pelanggaran penanganan kasus judi online.
Untuk itu, penanganan pelanggaran AKP Fajar dkk nantinya juga mengacu pada rekomendasi yang dikirim Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri terkait pemeriksaan etik kepada AKP Fajar dan tujuh anggotanya.
"Nanti kan dari Mabes Polri akan melimpahkan beras perkaranya ke kita termasuk rekomendasinya. Penyidik Penyidik Bidang Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas," tutup Zulpan.