Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bea Cukai, Bareskrim Polri bersama Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual Kemenkumham memusnahkan 1,3 juta pulpen palsu ilegal asal China.
Pemusnahan pulpn ilegal itu dilakukan di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Kamis (8/9/2022).
Jutaan pulpen palsu yang dimusnahkan petugas ini merupakan hasil pencegahan barang selundupan dari China di pelabuhan.
Baca juga: Gadis Lampung Ini Pamit Beli Pulpen Lalu Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Karet Keesokan Harinya
Barang ilegal itu berhasil diamankan setelah berusaha diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Tanjung Mas Semarang.
Pemusnahan dilakukan menggunakan cara digiling menggunakan alat berat.
"Total ada 1,3 juta buah bolpen yang kami musnahkan dengan estimasi kerugian mencapai 2 miliar," kata Proyek Manager PT Standardpen Industries, Marsudi di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamus (8/9/2022).
Pasalnya, 1,3 juta bolpen ilegal tersebut adalah palsu.
Bahkan, tingkat kemiripannya hampir 90 persen menyerupai aslinya.
"Jika dilihat dari kemasan tentu berbeda. Selain itu, tinta yang ada pada produk kami juga tidak terlalu cokelat, ini jelas merugikan baik untuk kami maupun konsumen," pungkas Marsudi.
Di kesempatan yang sama, Ahmad Rifadi selaku Koodinator dan Pencegahan Sengketa pada Dirjen HKI mengatakan, ini merupakan komitmen pencegahan barang ilegal.
Juga bentuk komitmen negara Indonesia dalam melakukan penegakan hukum.
"Ini merupakan atensi-atensi penegakan hukum untuk efek jera bagi pengusaha yang nakal. Kegiatan positif bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar Ahmad.