8. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang
Sesuai dengan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Sesuai dengan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda maksimal Rp 500 ribu.
10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.
11. Kendaraan Bermotor Roda Dua Atau Roda Empat yang Tidak Dilengkapi STNK
Sesuai dengan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 500 ribu.
12. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Marka Atau Bahu Jalan
Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).