News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Zebra Jaya 2022 Dilaksanakan Mulai 3 Oktober, Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022, dimulai 3 Oktober, berikut 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak.

8. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Sesuai dengan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Sesuai dengan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda maksimal Rp 500 ribu.

10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.

11. Kendaraan Bermotor Roda Dua Atau Roda Empat yang Tidak Dilengkapi STNK

Sesuai dengan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 500 ribu.

12. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Marka Atau Bahu Jalan

Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini