News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Zebra Jaya 2022 Dilaksanakan Mulai 3 Oktober, Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022, dimulai 3 Oktober, berikut 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak.

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia Atau Pelat Dinas

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini