TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah informasi mengenai Operasi Zebra Jaya 2022 dan sasaran pelanggaran yang akan ditindak.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau disingkat Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022.
Operasi Zebra Jaya 2022 akan digelar mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022.
Informasi ini diketahui dari unggahan video akun Instagram resmi @tmcpoldametro pada Kamis, (29/8/2022).
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis keterangan dalam postingan Instagram @tmcpoldametro, dilihat Tribunnews.com pada Jumat (30/9/2022).
Dalam unggahan video tersebut juga disebutkan 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022.
Baca juga: Viral Polisi Tidur Mirip Zebra Cross di Sunter Buat Sejumlah Pemotor Jatuh, Ini Kata Polisi
Berikut ini rincian sasaran pelanggaran yang akan ditindak saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan Arus
Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca juga: Komika Soleh Solihun Jadi Korban Pungli di Samsat Polda Metro Jaya, Begini Akhir Kasusnya
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Sesuai dengan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Sesuai dengan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Menggunakan Sabuk Pengaman
Sesuai dengan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca juga: Koper Misterius yang Tergeletak di Pos Polisi Polda Metro Jaya Ternyata Milik Seorang Anggota Brimob
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM
Sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 1 juta.
8. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang
Sesuai dengan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Sesuai dengan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda maksimal Rp 500 ribu.
10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.
11. Kendaraan Bermotor Roda Dua Atau Roda Empat yang Tidak Dilengkapi STNK
Sesuai dengan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 500 ribu.
12. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Marka Atau Bahu Jalan
Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi untuk pelanggaran ini adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia Atau Pelat Dinas
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)