TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak pedangdut kondang Imam S Arifin, Resti Destami Arifin alias RDH, ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan belasan motor warga.
Dalam aksinya, Resti Destami Arifin selalu memakai modus yang sama, sebelum akhirnya ditangkap tim dari Polsek Metro Taman Sari.
Dari penyelidikan polisi, anak dari Imam S Arifin ini sudah 17 kali melakukan penggelapan motor.
Baca juga: Putri Imam S Arifin Ditangkap Polisi Kasus Pencurian Sepeda Motor, Modusnya Diungkap Kapolsek
Masing-masing korban menderita kerugian sekitar Rp 15 juta sama Rp 20 juta.
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat rilis kasus tersebut di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2022).
AKBP Rohman membeberkan modus operandi penipuan dan pengelapan belasan motor yang dilakukan anak Imam S Arifin ini.
Resti mengatur siasat bagaimana mengambil motor korban.
Ia menyasar korban yang berprofesi sebagai pedagang atau karyawan kafe.
Dalam aksinya, biasanya tersangka Resti berpura-pura memesan makanan atau minuman dalam jumlah tidak sedikit.
Baca juga: Putri Imam S Arifin Ditangkap Polisi Kasus Pencurian Sepeda Motor, Modusnya Diungkap Kapolsek
Namun, dia mengaku tidak membawa uang tunai saat hendak melakukan pembayaran.
Selanjutnya, Resti meminta kepada pedagang atau karyawan kafe untuk mengantarkan ke gerai mesin ATM untuk menarik uang tunai.
Namun, di tengah-tengah perjalanan ke gerai mesin ATM, dia kembali berpura-pura lagi.
Kali ini, dia mengaku ada barangnya yang tertinggal di rumah dan meminta korban agar meminjam sepeda motornya untuk mengambil barang tersebut.
Dalihnya meminjam motor korban agar lebih cepat mengambil barang yang tertinggal.