"Dia membujuk para korbannya untuk mau meminjamkan motornya. Sehingga setelah berhasil meminjam, ditunggu-tunggu tak kunjung datang. Akhirnya korban baru tersadar motornya dicuri," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha pada Kamis (29/9/2022).
Setelah berhasil memperdayai para korban, perempuan itu menjual motornya kepada para penadah berinisial AA dan H.
Hasil penggelapannya dijual seharga Rp 2,5 sampai Rp 3 juta.
Ternyata, RDH sudah melakukan aksinya sebanyak 17 kali.
Ada sebanyak 17 laporan terkait penipuan dengan kerugian korban sekitar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban.
Baca juga: Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencurian Motor, Ini Modusnya
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," katanya.
Aksi RDH akhirnya tamat usai polisi menindaklanjuti belasan laporan polisi terkait kasus tersebut.
RDH kemudian mengaku kepada polisi anak dari seorang penyanyi dangdut masa lalu, Imam S Arifin.
Tersangka disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.
Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Konsumsi Sabu
Anak pedangdut legendaris Imam S Arifin, Resti Destami Arifin ternyata tak setengah-setengah dalam melanggar hukum.
Bukan cuma berbuat kriminal, Resti juga mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Baca juga: Polisi di Serdang Bedagai Sumut Terluka Ditembak Pelaku Pencurian saat Penggerebekan
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan Resti diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu.