TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - AF, seorang pelajar terluka parah dengan jari nyaris putus akibat tawuran yang terjadi di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Kepolisian saat ini sudah mengamankan seorang pelajaryang menyebabkan korban nyaris kehilangan jarinya.
Penangkapan pelaku berawal saat Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan laporan adanya tawuran antar pelajar di kawasan Batuceper.
Peristiwa tawuran tersebut diketahui terjadi, Kamis (15/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Kepolisian lantas memburu pelakunya hingga akhirnya menangkap seorang pelajar berinisial HS (16).
Baca juga: Sembunyi dari Kejaran Polisi saat hendak Tawuran, 2 Pemuda Bekasi Tiarap di Kuburan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peristiwa tawuran terjadi di Jalan Buroq, Kelurahan Batusari, kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
"Satreskrim telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (16) alias Sansan di daerah Garut, Jawa Barat," ungkap Zain dalam keterangannya Minggu, (9/10/2022).
Pengeroyokan diduga terkait aksi tawuran kelompok pelajar.
Dimana kedua kelompok pelajar itu sudah terlebih dahulu janjian untuk bertemu di satu tempat.
Baca juga: Tawuran Antarpelajar di Bogor, Satgas Pelajar: Jam 6 Sore Anak Seharusnya Sudah di Rumah
"Sebelumnya, pihak korban sudah menunggu di lokasi dan ketika rombongan pelaku datang langsung menabrakkan kendaraan yang dikendarainya ke kendaraan korban hingga korban terjatuh lalu dibacok oleh pelaku," jelas Zain.
Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa salah satu pelaku pembacokan adalah HS alias Sansan.
menurut Zain, usai membacok korban pelaku bersembunyi di kampung halamannya di Kampung Pamukiman, Desa Karang Agung, Kecamatan Singa Jaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca juga: Viral Pelajar Bawa Buaya Saat Tawuran di Duren Sawit Jakarta Timur, Polisi Beberkan Fakta
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Batuceper guna proses penyidikan dan mencari pelaku lainnya serta mencari barang bukti sajam yang digunakan untuk melukai korban," katanya.
Tersangka sudah disangkakan pasal 170 KUHPidana Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling 10 tahun.
Penulis: Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tawuran Pelajar di Tangerang Bikin Jari Korban Nyaris Putus, Pelaku Sempat Kabur ke Garut