"Sesampainya di lokasi korban ini yang merupakan driver gocar dianiaya sampai meninggal dunia. Kemudian jasadnya dibuang ke kali Banjir Kanal Timur atau BKT. Lalu, mobilnya diambil oleh para pelaku," kata Zulpan, saat konferensi pers, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Kata Zulpan, mayat korban ditemukan di perairan Muara Tawar, kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Adapun motif dari aksi curas ini, para pelaku ingin mobil milik korban.
"Motifnya adalah para pelaku ingin menguasai barang korban , dalam hal ini kendaraan roda empat," ujarnya.
Ujar Zulpan, tiga orang tersangka itu telah diamankan pihak penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pria di Karawang Cerita Menjadi Korban Begal dan Dibuang ke Sawah, Ternyata Ini yang Terjadi
Ancaman Hukuman
Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa korban atau orang lain.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna putih bernomor polisi B 2232 SXD, satu buah pisau karambit, dua lembar karpet mobil, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi, identitas korban dan handphone milik pelaku. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Fahmi Ramadhan/ Kompas.com/ Tria Sutrisna)