Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga mempertanyakan imbauan pemerintah pusat agar penjualan obat sirup dihentikan sementara karena diduga menyebabkan kasus gangguan ginjal akut.
Aulia, seorang pembeli obat di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menduga larangan itu muncul karena selama ini obat sirup dijual bebas tanpa resep.
Dia mencontohkan obat sirup berlabel warna hijau yang dapat dijual bebas di pasaran tapi setelah kasus gangguan ginjal akut peruntukannya belum jelas aman atau termasuk dilarang.
"Kok sekarang malah dilarang. Sirup sering sekali untuk darurat, panas mendadak. Kita bagaimana sekarang sebagai ibu untuk solusinya," kata Aulia di Jakarta Timur, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Imbauan Terbaru Kemenkes soal Penggunaan Obat Sirup: Sementara Jangan Konsumsi Obat dan Vitamin Cair
Menurut dia sepatutnya pemerintah lekas mengumumkan daftar obat yang aman dan dilarang dijual di tengah melonjaknya kasus gangguan ginjal akut, sehingga warga merasa aman.
Sembari menanti pengumuman pemerintah, Aulia menuturkan kini memilih melakukan pengobatan mandiri bila ada kerabatnya yang sakit dengan menggunakan kompres.
"Katanya tidak boleh mengkonsumsi yang sirop. Sementara kita tahunya semua sirop untuk anak-anak. Kita belum tahu penjelasannya, jadi sementara saya berhenti dulu beli obat sirop," ujar Aulia.
Marifah, pembeli obat lainnya di Pasar Pramuka, juga dibuat bingung dengan intruksi agar tidak membeli obat sirup hingga hasil investigasi penyebab gangguan ginjal akut keluar.
Menurutnya intruksi tersebut justru membuat bingung karena karena selama ini banyak obat jenis sirop yang diperjualbelikan secara bebas, dari untuk anak hingga dewasa.
"Ini apa yang mau dihindari jadi tidak jelas, malah buat bingung. Baru juga selesai Covid-19 ada lagi kasus seperti ini. Obat sirup banyak, obat yang ada parasetamol juga. Kan harus jelas," tutur Marifah.
Penjelasan Menkes
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa obat sirup yang menyebabkan kematian pada 99 balita akibat gagal ginjal akut merupakan obat yang diproduksi di dalam negeri.
Perlu diketahui, obat-obatan ini mengandung zat berbahaya seperti 'etilen glikol dan dietilen glikol' yang mampu merusak ginjal.