Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pembunuhan berencana Christian Rudolf Tobing alias R terhadap korban AYR alias Icha (36).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga menyebutkan bahwa pelaku memanfaatkan pistol mainan untuk membuat korban AYR percaya akan skenarionya.
"Pistol mainan ini untuk meyakinkan korban bahwa itu skenario iklan kalung energi. Jadi korban tangan dan kaki diikat seakan-akan skenarionya kasus penculikan tanpa menggunakan kalung energi lalu korban bisa melancarkan skenarionya seperti itu," kata Panjiyoga dalam konferensi pers di kantor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Dikatakan Panjiyoga bahwa pistol tersebut benar-benar pistol mainan. Skenario itu dibuat agar korban tidak menaruh curiga kepada pelaku.
"Bisa dilihat pistolnya berwarna biru, benar-benar pistol mainan jadi korban tidak curiga dengan skenario pelaku," tutupnya.
Baca juga: Rudolf Tobing Terancam Hukuman Mati Buntut Pembunuhan Berencana terhadap Icha
Akibat perbuatannya itu tersangka Christian Rudolf Tobing dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP bersama Pasal 365 KUHP.
Adapun hukumannya berupa pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.