News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Sela Kasus Roy Suryo Hingga Pekan Depan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Roy Suryo

Dia pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan tersebut dibatalkan.

"Atau setidak-tidaknya surat dakwaan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima," ujarnya di dalam persidangan diwakili pengacaranya, Pitra Romadoni. 

Kemudian dia juga meminta agar dirinya dibebaskan dari penahanan.

Sebagaimana diketahui, kini Roy Suryo masih menjalani masa penahanan di Rutan Salemba. 

Selain itu, Roy juga meminta agar nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.

"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya. 

Eksepsi tersebut merupakan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (12/10/2022). 

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal. 

Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. 

Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG

Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini