Sempat konsumsi sabu
Terungkap fakta baru bahwa pelaku sempat mengkonsumi sabu sebelum melakukan aksi sadis itu.
"Sebelum pulang ke rumah, yang bersangkutan (pelaku) ada kumpul bersama teman-temannya dan menggunakan sabu" jelas Imran.
"Pada saat kejadian itu yang bersangkutan sempat menggunakan sabu sebelumnya," timpalnya menegaskan.
Namun demikian, pelaku dalam kondisi sadar saat melakukan aksi sadisnya tersebut.
"Tidak mabuk ya (pelaku dalam kondisi sadar)," kata Imran.
Terakhir, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
"Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kondisi Terkini Istri
Kondisi terkini Nia Islamia setelah dibantai suaminya diungkap kakak ipar korban, Fahmi (42).
Fahmi mengungkapkan kondisi Nia Islamia saat ini sudah mulai sadar.
"Ibunya alhamdulillah sudah sadarkan diri dan mau dirujuk ke Rumah Sakit Polri dari Sentra Medika," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan, korban dirujuk ke Rumah Sakit Polri musabab perlu penanganan lebih lanjut terkait luka dalam.
"CT Scan, karena ada luka dalam yang Sentra Medika tidak bisa menangani akhirnya dirujuk ke RS Polri," tuturnya.