Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang mengerahkan 216 personel gabungan kepolisian dan Kodim 05/06 Tangerang untuk mengamankan jalannya sidang putusan atau vonis atas terdakwa Indra Kenz.
Seperti diketahui, sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
“Hari ini kegiatannya adalah pembacaan putusan atau vonis terhadap Indra Kenz, untuk Polres Tangerang Kota menurunkan kurleb 216 orang yang kita akan lakukan pengamanan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Dia menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan sterilisasi bagi masyarakat yang hendak menyaksikan langsung jalannya sidang vonis Indra Kenz ini.
Di sisi lain, ia berharap masyarakat baik pendukung Indra maupun para korban dapat menyaksikan sidang dengan damai dan tertib dan menerima apapun keputusan majelis hakim.
“Kita berharap pendukung maupun masy yang menjadi korban pada saat kegiatan ini melaksanakan kegiatannya dengan tertib,” ucap Zain.
Baca juga: Sidang Vonis Indra Kenz, Paguyuban Korban Ada yang Menginap hingga Siapkan Aksi di PN Tangerang
“Untuk bersama sama menjalankan apa yang menjadi keputusan dari hakim yang memimpin pelaksanaan sidang, seperti itu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) pagi.
Hal ini dikonfirmasi Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/11/2022).
“Betul hari ini. Jam 10,” katanya.
Adapun Terdakwa Indra Kenz bakal menjalani sidang vonis terkait kasus investasi bodong binary option Binomo secara virtual.
Hal ini dikonfirmasi Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/11/2022).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang secara virtual ini dalam rangka pandemi Covid-19.
“Selama Covid semua persidangan dilakukan secara online,” katanya.