Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IS, istri anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan (Tangsel), Bripka HK akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (16/11/2022).
"Iya (akan ke Polda Metro Jaya) hari ini," kata IS saat dihubungi Tribunnews.com.
Kedatangannya ke Polda Metro Jaya kali ini untuk menanyakan perkembangan laporannya soal perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Bripka HK.
"Dua-duanya (diperiksa), terkait KDRT di Renakta dan etik di Propam," ucapnya.
Baca juga: Selain Selingkuh, Oknum Polisi di Tangsel Bripka HK Juga Dilaporkan soal Kasus KDRT
Sementara itu, kuasa hukum IS yakni Tris Haryanto menyebut penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan memeriksa saksi dari korban pada hari ini.
Tris menyebut saksi yang akan diperiksa adalah orang tua dari kliennya tersebut.
"Hari ini pihak orang tua dari korban dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, karena kebetulan klien saya akan datang ke sana sekaligus ingin menanyakan progres terhadap laporannya si korban ini termasuk pengaduan ke Propam," jelasnya.
Viral Polisi Selingkuh dan Telantarkan Keluarga
Sebelumnya, seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan dilaporkan sang istri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga selingkuh hingga menelantarkan keluarganya.
Perselingkuhan polisi yang diketahui bernama Bripka Hadi Kurniawan viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun TikTok @imeldabela_.
Dalam akun tersebut, Bripka HK disebut berselingkuh dengan empat perempuan yang dua di antaranya adalah anggota Sahabat Polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR.
Dalam video itu, terlihat juga bukti percakapan yang diduga antara Bripka HK dan para selingkuhannya tersebut.
Bripka HK juga disebut telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas tindakannya tersebut.
Di akhir video juga tertulis aduan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dengan meminta agar laporan tersebut diproses karena hingga kini belum ada kepastian hukum untuk sang istri.
Selain itu, Bripka HK ternyata bukan hanya dilaporkan soal dugaan perselingkuhan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT).
"Yang bersangkutan juga diproses pidana KDRT di Polda Metro," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).
Hadi, kata Sarly dilaporkan atas tudingan KDRT tersebut pada 22 Agustus 2022 lalu.
Kemudian, pada 2 September 2022, Hadi juga sudah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saat ini kasus masih di tangani (Subdit) Renakta," ucap Sarly.
Sementara itu, untuk kasus dugaan perselingkuhan Bripka HK masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Bripka HK dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada 16 Juni. Kemudian, pada 13 Oktober telah dilakukan panggilan klarifikasi terhadap Bripka HK.