News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Jaya Belum Jadwalkan Sidang Kode Etik Eks Kapolsek Pinang yang Terseret Kasus Pelecehan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RD (31), wanita yang mengaku telah disetubuhi paksa oleh eks Kapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota Iptu M Tapril menceritakan awal mula dirinya bisa menjadi korban pelecehan. Polda Metro Jaya belum menjadwalkan sidang kode etik terhadap eks Kapolsek Pinang setelah dicopot dari jabatannya karena diduga melecehkan wanita.

Dikonfirmasi, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut Tapril sudah dilakukan penindakan dengan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sudah dipindahkan atau dimutasikan ke Yanma Polda sejak 29 Oktober 2022," kata Zain saat dihubungi, Senin.

Saat ini, Zain menyebut kasusnya sudah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Zain enggan membeberkan secara detil terkait kronologi pelecehan tersebut termasuk sudah sejauh mana proses penyelidikan kasus tersebut.

Zain meminta agar informasi selanjutnya bisa dikonfirmasi langsung ke Polda Metro Jaya yang tengah menangani kasusnya.

"Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," ucap Zain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini