Dikonfirmasi, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut Tapril sudah dilakukan penindakan dengan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah dipindahkan atau dimutasikan ke Yanma Polda sejak 29 Oktober 2022," kata Zain saat dihubungi, Senin.
Saat ini, Zain menyebut kasusnya sudah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Zain enggan membeberkan secara detil terkait kronologi pelecehan tersebut termasuk sudah sejauh mana proses penyelidikan kasus tersebut.
Zain meminta agar informasi selanjutnya bisa dikonfirmasi langsung ke Polda Metro Jaya yang tengah menangani kasusnya.
"Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," ucap Zain.