News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Praktek Pinjol Ilegal yang Ancam Nasabahnya, Bongkar Data Hingga Sebarkan Foto Pribadi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) di Polda Metro Jaya, Jumat (21/10/2022).

Dalam pengungkapakan itu, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Subdit Siber Polda Sulut melakukan penggrebekan pada satu unit kantor yang diduga melakukan praktik pinjol illegal berkedok koperasi tersebut.

"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siner Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah Kota Manado, Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat beroperasinya pinjaman online tersebut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam keteranganya, Minggu (4/12/2022).

Adapun dalam penggrebekan tersebut, di lokasi itu polisi menemukan adanya sekitar 40 orang yang tengah menjalankan praktik pinjol illegal tersebut dengan menggunakan sejumlah komputer.

Baca juga: Sempat Booming, Sebagian Besar Pinjol Masih Merugi

Menyusul temuan itu polisi yang bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan disertai penggeledahan pun langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni A dan G.

Untuk tersangka A, polisi menjelaskan bahwa orang tersebut selama ini berperan sebagai debt collector yang kerap mengancam korbannya.

Sementara G ditetapkan tersangka karena terbukti sebagai pimpinan praktik pinjol ilegal tersebut yang selama ini menawarkan empat aplikasi pinjol yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK," kata Auliansyah.

"Kegiatan pinjol ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai milliaran rupiah setiap bulannya," sambungnya.

Terkait hal yang sama, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Daniel Henry Inkiriwang menyebutkan A dan G yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 360 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan elektronik.

Selain deretan pasal diatas, kedua pelaku juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun dan dengan Rp 12.000.000.000 (dua belas milliar rupiah)," sebutnya.

Setelah menetapkan dua tersangka tersebut, dikatakan Viktor pihaknya bersama Tim Subdit Siner Polda Sulut masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Baca juga: Siasat Wanita Ini Dapatkan Rp 2,3 Miliar, Hasilnya Ratusan Mahasiswa Dikejar-kejar Penagih Pinjol

"Serta akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini