News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Praktek Pinjol Ilegal yang Ancam Nasabahnya, Bongkar Data Hingga Sebarkan Foto Pribadi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) di Polda Metro Jaya, Jumat (21/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap cara praktek pinjaman online (Pinjol) ilegal berkedok koperasi yang digerebek Subdit Siber Polda Metro Jaya di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (29/11/2022) lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, mulanya perusahaan pinjol ilegal yang telah digrebek itu melakukan teror dengan mengirim data pribadi kepada nasabah yang tenggat pembayaranya akan jatuh tempo.

Auliansyah mengatakan, adapun cara tersebut pihaknya ketehaui usai salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi karena merasa terancam lantaran mendapat kiriman data pribadinya sendiri oleh dua aplikasi pinjol ilegal.

"Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari. Pada hari Selasa 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan akuKaya," kata Auliansyah dalam keteranganya, Minggu (4/12/2022).

Terkait tenggat waktu pinjaman di dua aplikasi pinjol itu disebut Auliansyah, korban memiliki tenggat waktu pada 21 November 2022 di aplikasu PinjamanNow. Sedangkan aplikasi AkuKaya mendapat tenggat waktu 22 November 2022.

Korban pun pada awalnya hanya dikirimkan rekapan data pribadinya oleh pelaku atau penagih hutang dari aplikasi pinjol tersebut.

Namun pada 23 November 2022 korban mengaku kembali mendapat pesan WhatsAppa dari aplikasi PinjamanNow.

Dalam pesan itu korban menyebut mendapat ancaman berupa penyebaran data pribadinya berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto-foto korban dari media sosial pribadi ke nomor yang tertera di kontak handphonenya.

"Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban juga dikirimkan melalui WhatsApp milik korban tersebut," ucapnya.

Baca juga: Tim Siber Polda Metro Jaya Mengungkap Praktik Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Daniel Henry Inkiriwang menuturkan bahkan aplikasi PinjamanNow melakukan hal lebih parah dengan menyebar data pribadi korban melalui daftar kontak telpon korban.

Dalam penyebaran data pribadi itu, aplikasi PinjamanNow juga melakukan pengancaman lainnya berupa penyebaran data foto KTP dan foto-foto pribadi korban yang ada di media sosial secara meluas.

"Selain itu, nomor korban, nomor anggota keluarga, nomor rekan kerja korban juga dihubungi secara intens oleh penagih aplikasi pinjol PinjamanNow," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa (29/11/2022) lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini