Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka B terus dilakukan hingga mencapai Rp 16,2 juta.
Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Dugaan Pemerasan yang Dialami Pria di Kebayoran Saat Pesan PSK Lewat Medsos
Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak.
Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya.
Petugas pun meringkus tersangka B di rumahnya yang berada di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Kepulauan Riau.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Video Call Asusila dengan Wanita Jadi-jadian Kenal di MiChat, Pria Asal Tangerang Diperas Rp16 Juta