Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SK (23) telah disiksa oleh majikannya sejak September 2022 lalu.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Ratna Khurotulaini mengatakan korban yang telah bekerja untuk para pelaku sejak enam bulan lalu itu mulai dapat siksaan pada September lalu.
"Penganiayaannya sudah sekitar bulan September, jadi sudah sekitar 3 bulan terakhir," kata Ratna dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Sebelumnya diketahui korban mengalami penyiksaan itu lantaran diduga mencuri pakaian dalam dari majikannya tersebut.
Baca juga: Penyiksaan ART di Jaksel Dipicu Dugaan Pencurian Pakaian Dalam
Akan tetapi dikatakan Ratna ia tak membenarkan sikap main hakim sendiri yang dilakukan oleh ke delapan tersangka itu.
"Sudah kita ambil keterangan (alasan korban mencuri) tapi bagaimanapun tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," ujarnya.
Usai mendapat penyiksaan itu, kata Ratna korban yang sudah dalam keadaan sakit lalu dipulangkan oleh majikannya itu ke pihak penyalur.
"Setelah kita dalami dari CCTV karena kondisinya sudah sakit si korban akhirnya dipulangkan melalui penyalur ke Pemalang," jelasnya.
Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SK (23) disiksa oleh majikannya dan ART lainnya.
Penyiksaan itu diketahui dilakukan sebuah apartemen di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Saat ini, polisi telah menangkap delapan orang yang merupakan majikannya yang terdiri dari pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SK (69) dan MK (68).
Selanjutnya, anak majikannya berinisial JS (22) hingga lima rekan seprofesinya yang bekerja dengan majikannya tersebut berinisial T, IN, E, O, dan P.
Kasus ini bisa terungkap lantaran jajaran Polda Metro Jaya menerima informasi yang didapat oleh Polres Pemalang.
Baca juga: Keluarga Korban Penganiayaan Anak Kombes Heran Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka